Dana Desa Rp 144,39 M untuk Bantu Rakyat Miskin Terdampak Covid19

22/04/2020 655 view Jogja Kini DPRD DIY/Cerita Jogja

Yogyakarta - Ketua Komisi A DPRD DIY,  Eko Suwanto mendukung alokasi dana desa 144.39 M untuk tanggulangi Covid19, utamanya membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak Covid19 dan mengajak masyarakat bersama mengawasi dan berpartisipasi aktif agar tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana desa dan dana kelurahan, termasuk APBD dalam penanganan Covid-19.

Prinsipnya dalam program kegiatan yang dijalankan harus sesuai peraturan perundangan yang ada. 

"Soal data siapa yang perlu dibantu,  bisa partisipatif dikerjakan artinya dirembug dengan warga secara baik,  hari ini rembugnya bisa online, rapat bisa online dan kedepankan azas keadilan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu, 22/4/2020. 

Komisi A DPRD DIY, kata Eko Suwanto, dalam rapat bersama dengan Biro Tata Pemerintahan, Inspektorat dan TAPD pemda DIY dalam rangka membahas Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa/Kelurahan untuk pencegahan & penanganan Covid-19 telah memberikan dukungan sepenuhnya agar pemda secepatnya mendampingi kepala desa dan lurah agar bisa alokasikan dana sesuai aturan. 

Salah satunya,  prinsip tata kelola penanganan dan pencegahan Covid-19 harus menganut azas transparansi agar dalam pelaksanaan program kegiatan.  

Realisasi strategi kebijakan yang dijalankan tetap harus berpijak pada pelayanan kepada rakyat, melindungi dan memberdayakan rakyat DIY. 

"Besarnya dana yang dikelola harus transparan, sistem yang berjalan harus bisa cegah korupsi. Proses pendataan sektor dan kelompok terdampak harus sesuai aturan, obyektif dan transparan," kata Eko Suwanto.

Eko Suwanto, yang menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta ini mengingatkan agar pelayanan dan penanganan terdampak Covid-19 prinsipnya tidak boleh ada 1 warga yang kelaparan di DIY. 

Sampai hari ini,  posisi anggaran dana desa untuk penanggulangan Covid-19 untuk Bantul Rp 36,08 M,  Kulonprogo Rp,  29,49 M,  Gunungkidul Rp 43,35 M dan Sleman Rp 35,11 M

"Total alokasi dana desa di Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo untuk penanggulangan Covid-19,  ada Rp 144,39 M, sementara untuk kelurahan skemanya menggunakan DAU tambahan masing-masing kelurahan. Prinsipnya dana kelurahan dapat dipake untuk pencegahan dan penanggulangan covid19, misalnya untuk pembelian alat alat dan pembangunan tempat cuci tangan di fasum. Sehingga dapat membantu warga mendapatkan fasilitas cuci tangan dan berbagai fasilitas lainnya dalam rangka penanggulangan Covid19," kata Eko Suwanto.

Soal besaran alokasi dana kelurahan untuk penanggulangan Covid-19 ini sedang didiskusikan.

"Kita tunggu sementara di kota update besok dengan Sekda. Rencana besok siang akan rapat dengan Pemda. Kita akan dalami lagi soal pemanfaatan dana kelurahan untuk penanggulangan Covid19," kata Eko Suwanto.

Anggaran penanggulangan Covid-19 bersumber dari dana desa ini salah satunya dirancang untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bagi masyarakat miskin terdampak Covid19 yang tidak menerima bantuan PKH, Kartu Sembako maupun Bantuan Pangan Non Tunai. 

"Sinergi masing-masing unsur pelaksana pelayanan di lapangan harus benar-benar baik, penyelarasan alokasi anggaran untuk atasi dampak Covid-19 harus segera dikerjakan agar program kegiatan yang ditunggu rakyat bisa segera dirasakan," kata Eko.

Suwardi, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY menambahkan rapat kerja koordinasi dengan biro Tata Pemerintahan DIY ini bisa memadukan kebijakan penanganan bencana non alam ini agar berjalan baik. 

Adanya penegasan dengan telah dikeluarkan permendes bisa digunakan acuan bagi pemda berikan support kepada desa dan kelurahan dalam sikapi penanganan Covid-19, memutus mata rantainya dengan cepat.  

Support ini jangan jadi momok dan memedi, agar desa cepat mengakses, jadi pemda support kepada aparat desa dan kelurahan. Kepala desa, lurah dalam mendata warga calon penerima bantuan atau kegiatan lain yang dibolehkan seperti padat karya sesuai permendes,  musrendus dan musrendes dalam sikap Covid-19 agar benar diterjemahkan dengan jelas dan gamblang. 

Pendataan itu, warga miskin yang belum menerima PKH dan BPNT,  harus disikapi dengan tegas oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa, kelurahan agar tidak jadi masalah baru di masyarakat. 

Sementara Stevanus Christian Handoko berharap agar akses data terhadap penerima bantuan bisa dilakukan sehingga transparansi dan keterbukaan informasi bisa terjaga.

"DIY sudah punya perda pemanfaatan TIK,  perda 3/2019. Transparansi penting agar masyarakat tahu dana yang dimiliki pemda dan pemanfaataan oleh masyarakat secara luas," kata Stevanus Christian Handoko. (ian)