Ini Maklumat Bersamat Soal Ibadah Idul Fitri 1441 H di DIY

16/05/2020 643 view Jogja Kini Kemenag DIY/Cerita Jogja

Yogyaakrta - Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY bersama sejumlah instansi dan lembaga organisasi masyarakat Islam merumuskan Maklumat Bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H/2020 M. Kegiatan ini dihelat di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag DIY, Jumat (15/05/2020).

“Kemenag DIY bersama sejumlah instansi dan ormas Islam telah bersepakat dan berkomitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 kaitannya dengan pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri tahun ini,” uangap kanwil Kemenag DIY, H. Edhi Gunawan, didampingi Kepala Bagian Analisa Bina Mental dan Sarana Keagamaan Setda DIY Djarot Margiyantoro.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirbinmas Polda DIY AKBP Anjar Gunadi, Kasrem 072/Pamungkas Kol. Kav. Puji Setiono, Sekretaris MUI DIY Drs. KRT. H. Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Prof. Makhrus Munajat, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Arif Jamali Muis, M.Pd., Wakil Ketua PWNU DIY H. Fahmy Akbar Idries, SE.,MM, dan unsur Gugus Tugas Covid-19 DIY Ajun Eka Priyanti, SE, MM.

Menurut Edhi, ada tujuh butir kesepatakan dalam maklumat yang dirumuskan. “Dalam maklumat ini kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat DIY khususnya umat Islam agar menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah,” tandasnya. Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik. Ketiga, kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, dan meniadakan takbir keliling. 

“Keempat, salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah,” lanjutnya. 

Kelima, silaturahmi atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial / daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumuman massa. Keenam, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan Pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ketujuh, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya,” pungkas Edhi. (bap)  RilisKemenag DIY