Komisi A Dorong Percepatan Pelaksanaan Program Pencegahan & Penanganan Covid-19 DIY

22/04/2020 657 view Jogja Kini DPRD DIY/Cerita Jogja

Yogyakarta - Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk percepatan pencegahan & penanganan Covid-19 di DIY. 

Dukungan tersebut disampaikan saat rapat bersama dengan Biro Tata Pemerintahan, Inspektorat dan TAPD dalam rangka membahas Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa/Kelurahan untuk pencegahan & penanganan Covid-19.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan percepatan disampaikan dengan berpedoman pada tujuh langkah strategi percepatan dan penanganan Covid-19.

"Kita berikan dukungan untuk percepatan pelaksanaan program pencegahan dan  penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran.  Komisi A berikan dukungan penuh kepada Pemda termasuk kepala desa dan lurah untuk alokasikan dana desa dan dana kelurahan sesuai peraturan perundangan yang ada yaitu  sesuai peraturan menteri desa no 6/2020, SE Menteri Desa No 8/2020, sementara penggunaan dana kelurahaan sesuai Permenkeu No 19/2020," kata Eko.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Suwardi, Wakil Ketua Komisi A dan anggota komisi A yaitu Siti Nurjanah, Mohammad Syafii, Stevanus Christian Handoko.

Eko Suwanto menyatakan strategi percepatan penanganan dan pelaksanaan program kegiatan bisa mengacu pada 7 langkah pitulungan yaitu satu lewat pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi, kedua berkait penanganan medis dengan peningkatan sistem kesehatan, ketiga soal penanganan non medis untuk dampak bidang pangan, ekonomi,  sosial dan seterusnya. Keempat adanya dukungan penyelarasan anggaran APBD dIY dengan APBD kotamadya/kabupayen dan dana kelurahan/desa serta gotong royong melalui CSR perusahaan swasta dan bantuan lain, kelima penegakan hukum dan keenam disiplin masyarakat dalam sosial distancing serta physical distancing  serta 
hidup sehat (PHBS, makanan bergizi dan rutin konsumsi vit C dan E guna tingkatkan imun tubuh) dan langkah ketujuh doa. 

"Sebelum jalankan tujuh langkah pemetaan dan proyeksi harus berjalan baik," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Terkait pemanfaatan dana desa dan dana kelurahan kita rekomendasikan kepada inspektorat DIY agar mengkonsolidasikan inspektorat pemda kabupaten/kotamadya untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa dan lurah di dalam perencanaan dan pengalokasian dana desa dan dana kelurahan,   agar setiap kepala desa dan lurah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. 

"Kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah korupsi dan mengajak kepada inspektorat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan bersama lakukan pendampingan," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan. (ian)