Kemudahan dan Manfaat Penggunaan E-filling di KPP Pratama Kota Bojonegoro

19/10/2020 956 view Ekonomi Bisnis Kristian Suryo Bintor.Cerita Jogja

Cerita Jogja - Kota Bojonegoro merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang mengalami peningkatan signifikan karena pendapatan dari perusahaan Gas Bumi di Bojonegoro. 

Namun kesadaran masyarakat tentang pelaporan atau pembayaran pajak di Bojonegoro masih kurang, apalagi sekarang sudah ada aplikasi e-filing yang memudahkan dalam melakukan pelaporan pajak tahunan. 

Pada tahun 2016, dari 60.000 Wajib Pajak, baru sekitar 9155 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan.

Pemerintah Bojonegoro mewajibkan masyarakat untuk pelaporan atau pembayaran pajak menggunakan e-filing. Manfaatnya penggunaan e-filling bagi Wajib Pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. 

Dengan hadirnya sistem lapor SPT secara online, sebenarnya dapat memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, diantaranya adalah:

1.Dapat mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP. Jika sebelumnya perekaman data dilakukan secara manual dan menghabiskan waktu yang banyak, kini dengan sistem lapor pajak online tentu saja dapat menghemat waktu.

2.Dapat mengurangi pertemuan langsung Wajib Pajak dengan petugas pajak. Wajib Pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP, apalagi bagi Wajib Pajak yang tinggal di kota besar membutuhkan waktu lebih banyak di jalan karena macet.

3.Selain itu, e-Filing dapat mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Adanya lapor SPT online ini bertujuan agar mengurangi jumlah Wajib Pajak yang datang ke KPP sehingga tidak ada lagi antrian yang panjang.

4.Dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan. Pemanfaatan sistem online tentu saja akan mengurangi penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh Wajib Pajak. Selain itu juga dapat mengurangi risiko hilang dan rusak dokumen saat disimpan.

Pemerintah juga menghimbau tentang pentinganya penggunaan e-filling pajak diantaranya:

1.Lapor SPT dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara online dan real time.

2.E-Filing pajak dapat dilakukan kapan dan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet.

3.E-Filing merupakan sebuah aplikasi yang mudah digunakan (user-friendly). Setiap Wajib Pajak hanya perlu masuk ke website DJP Online atau ASP resmi, seperti Klikpajak.

4.Penggunaan e-Filing terbukti tidak ribet. Setiap Wajib Pajak tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika melakukan e-Filing melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP resmi lainnya.

5.Dengan menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.

6.Menggunakan e-Filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP.

7.Dengan adanya layanan ini, maka Wajib Pajak diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak. Dan tentunya harus lebih taat lagi dalam membayar pajak. Karena penggunaan e-Filing tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Program penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak secara online menggunakan e-filiing belum sepenuhnya dimanfaatkan bagi wajib pajak (WP). Tercatat hingga saat ini, baru ada sekitar 18.893 wajib pajak (WP) yang menggunakan e-filling ketika menyampaikan SPT tahunan. 

Jumlah e-filling tersebut, saat ini masih tergolong sedikit karena belum ada 50 persen dari sekitar 60.000 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bojonegoro.

Kepala KPP pratama Bojonegoro Amir Makhmud menyampaikan “Masih banyak yang belum mengetahui apakah e-filling itu. E-filling adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman atau website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.” 

Hanya saja untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filling diharuskan mengurus EFIN, yaitu harus datang ke KPP Pratama Bojonegoro yang kemudian akan dipandu untuk bisa menggunakan e-filling. 

Beberapa saran kepada KPP Pratama Bojonegoro untuk lebih bisa membuat aplikasi e-filling ini agar lebih mudah dipahami oleh semua wajib pajak, karena masih banyak wajib pajak yang merasa kebingungan dalam menjalankan operasinya. Pemberian penyuluhan hingga ke pelosok desa tentang penggunaan, kemudahan dan keuntungan aplikasi e-filling, karena masih banyak wajib pajak yang datang dan mengantri ke KPP Pratama Bojonegoro untuk melaporkan SPT tahunan mereka. 

Penulis: Kristian Suryo Bintoro, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta